Kitakini.news - Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan dalam pasar aplikasi digital di Indonesia. Hal ini terungkap dalam Putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024, Rabu (22/1/2025).
Putusan Majelis KPPU menyatakan Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System).
Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store.
Selain itu, Google juga diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store menguasai lebih dari 50% pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, sehingga kebijakan yang diterapkan Google berpotensi membatasi pilihan metode pembayaran bagi pengguna.
"Hal ini berdampak pada penurunan jumlah pengguna aplikasi dan kenaikan harga aplikasi hingga 30%," ucap Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU dalam keterangan tertulis.
Putusan ini, sambungnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi developer aplikasi dan pengguna, serta mendorong persaingan yang lebih sehat di pasar digital Indonesia.