Kitakini.news - Nekat mencuri dua unit mesin cuci di sebuah usaha Laundry milik warga di Desa Bulu Cina, Rio Aditya (24) ditangkap personel reskrim Polsek Hamparan Perak, Sabtu (30/11/2024).
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH menjelaskan, tersangka Rio Aditya (24) diamankan pihak kepolisian dari lokasi persembunyiannya di Dusun Karang Luas, Kecamatan Hamparan Perak beberapa saat setelah mencuri dua unit mesin cuci dari sebuah usaha
laundry milik Vera (36) di Desa Bulu Cina."Tersangka diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan pencurian yang dialami korban. Dengan bantuan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu buah linggis, satu becak motor, satu obeng, dan dua unit mesin cuci hasil curian," jelasnya.
Selain itu dikatakan AKP Mualimin, saat dilakukan penangkapan oleh petugas, tersangka memakai delapan lapis baju. Hal tersebut diakui tersangka untuk mengelabui warga jika aksinya diketahui dan dikejar massa.
"Pengakuannya tersangka ini berencana melepaskan satu per satu baju yang dipakainya apabila dikejar warga, sehingga warga kehilangan jejaknya," ujar AKP Mualimin.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Hamparan Perak.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan berhubungan dengan aksi kejahatan," pungkasnya.
fotoTersangka dan sejumlah barang bukti kejahatan beberapa saat usai diamankan petugas.