Kitakini.news -Oknum Polisi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tegamembunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), menggunakan tabung gas elpijitiga kilogram, di Kampung Rawajamun, RT 02 RW 04, Desa Dayeuh, KeamatanCileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Kornologi peristiwa keji tersebut berdasarkan penuturan saksi yangdisampaikan Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, terjadi sekitarpukul 21.30 WIB.
Kepada penyidik, saksi yang tidak disebutkan namanya dengan alasankeamanan menyebutkan, tengah berbelanja di warung Amung, milik korban. Saatkorban melayani saksi yang berbelanja di warung tersebut, tiba-tiba tersangkaNikson mendorong ibunya hingga mengakibatkan Herlina jatuh ke lantai. Dalam kondisijatuh di lantai, tersangka kemudian memukulkan tabung gas tiga kilogram yangada di warung, kekepala korban sebanyak tiga kali, kemudian tidak bergerak. Melihathal tersebut, tersangka panik dan melarikan diri menggunakan mobil jenis pickup.
Selanjutnya saksi mengabarkan pada rekannya berinisial HP danmnginformasikan pada rekannya yang lain. Tidak lama berselang, dating ambulancedan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari. Setibanya dirumah sakit, korbandinyatakan sudah meninggal dunia.
Berikutnya, Senin, 2 Desember 2024 dinihari, sekira jam 01.00 WIB kendaraanjenis pick up yang digunakan tersangka melarikan diri, berhenti ditengah jalanraya, persis didepan Rumah Sakit Hermina CIleungsi. Tersangka terlihat saksilainnya berjalan menuju Café yang tidak jauh dari lokasi. Ditempat ini, tersangkamembuat keributan. Tim penyidik dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, PolresBekasi, lengkap dengan tim Dokes yang tengah melakukan pengejaran, berhasilmenangkap tersangka. Tersangka kemudiandibawa ke RS Polri Kramat Jati dengan menggunakan Ambulance.
Adapun identitaskorban, atas nama HERLINA SIANIPAR, Lahir di Sidulang, Kecamatan Laguboti,Kabupaten Toba, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, usia 61 tahun, alamat Kp.Rawajamun, 02/04, Ds. Dayeuh, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Sedangkan indentitastersangka Bernama lengkap NIKSON JENI PANGARIBUAN,lahir di Bogor, usia 41 tahun, pekerjaan anggota POLRI, pangkat Aipda, alamat CentralPark Jl. Kamboja H/14, RT. 052/021, Kel. Karang raharja, Kec. Cikarang Utama,Bekasi.
Barang Buktiyang disita untuk penyidikan oleh penyidik Kepolisian diantaranya :
– 1 (satu) tabunggas LPG ukuran 3 Kg yang digunakan memukul korban.
Atas kejadianini, selain sanksi etik di Kepolisian, Pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 3KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.