Kitakini.news - Jaksapenuntut umum (JPU) menuntut 2,5 tahun penjara terdakwa Ferdinan ParmonanganTampubolon (42) atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Burung KakaktuaJambul Kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor.
JPUpada Kejaksaan Negeri Belawan menilai perbuatan Ferdinan telah memenuhiunsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalamkeadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal.
Adapundakwaan tunggal yang dimaksud, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat(2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya AlamHayati dan Ekosistemnya.
"Menuntut,menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," tuntutJPU Bella Azigna Purnama dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan,Selasa (3/12/2024).
Selainpenjara, jaksa juga menuntut Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider)dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Setelahmendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, selanjutnya Majelis Hakim yangdiketuai Hendra Hutabarat bertanya kepada Ferdinan terkait apa pembelaannya(pleidoi).
Mendengarpertanyaan hakim, Ferdinan mengatakan tidak ada pembelaan apa pun yang ingindisampaikannya. Atas jawaban itu, jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.
Kemudian,hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depantepatnya Rabu (11/12/2024) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalamdakwaan dijelaskan, Ferdinan ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisiandari Polda Sumatera Utara di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, KecamatanMedan Sunggal, pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB lalu.
Saatpenangkapan, petugas berhasil menyita 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning daritangan pria asal Jalan Nilam Raya No. 143, Perumnas Simalingkar, KelurahanMangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu.
Ketikadiinterogasi, Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu didapatkannya dengancara membeli dari Kota Surabaya dan rencananya ketujuh ekor Burung KakaktuaJambul Kuning tersebut akan dijualnya ke Kuala Simpang, Aceh.
Ferdinanjuga mengaku bahwa dirinya menjual Burung Kakaktua Jambul Kuning itu sehargaRp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan. Sedangkan yangberjenis kelamin betina hendak dijualnya Rp4,3 juta per ekor.