Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Ahli Agraria : Hak Kepemilikan Penggugat Lebih Kuat
Abimanyu - Rabu, 04 Desember 2024 17:30 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara gugatan penguasaan lahan senilai Rp642 M terhadap PT JBI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Sidanggugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Lindawati dan AfrizalAmris menyangkut penguasaan lahan seluas 13 hektar senilai Rp642 miliar lebihyang diduga dilakukan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terus berlanjut.

Dalamsidang kali ini Kuasa hukum penggugat Bambang H Samosir, Riky Poltak DanielSihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri menghadirkan seorang ahli agraria, Prof.DR. M Yamin Lubis.

Padaketerangannya di persidangan, Prof Muhammad Yamin mengatakan bahwasanyaterhadap hak kepemilikan penggugat lebih kuat sebab yang telah lebih dahuluhadir dibandingkan pihak tergugat atau PT JBI.

Sertifikatyang dimiliki oleh PT Jaya Beton Indonesia, menurut ahli, bukanlah bukti mutlakdari kepemilikan sebuah tanah. Namun, hak kepemilikan itu merupakan siapa yangpertama kali hadir untuk menguasai tanah tersebut secara legal.

"Hakkepemilikan itu berdasarkan siapa yang pertama kali menguasai tanah tersebutsecara legal. Siapa yang memiliki bukti paling sah, itulah yang berhak.Sertifikat tanah hanya merupakan alat bukti kuat, tetapi bukan bukti mutlakkepemilikan," kata Prof Yamin, Selasa (3/12/2024).

"Selagipenggugat mempunyai bukti, kapan saja bisa digugat secara perdata. Siapa sajayang menggangu kepemilikan, sementara penggugat bisa membuktikan penggugatpemilik itu boleh diajukan ke pengadilan, keberatan atas milik orang lain yangada di situ," sambungnya.

Berangkatdari penjelasan tersebut, kata Prof Yamin, maka nantinya harusnya majelis hakimharus memutuskan yang adil jika melihat bukti yang sudah diajukan baik tergugatataupun penggugat.

"Inimerupakan ranah PN, kalau keadilan di PN itu dilacurkan istilahnya nya dengankompromi sesuatu itu posisi pengadilan itu akan berbahaya kedepan. Mangkanyasilahkan dia lurus di kewenangan itu di keperdataan itu," ucap Prof Yamin.

Menanggapihal tersebut, tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Bambang H Samosir,Riky Poltak Daniel Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri mengatakan,berdasarkan penjelasan dari ahli yang dihadirkan penggugat bahwasanya perbuatanyang dilakukan oleh tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Kemudian,tergugat juga tidak mempunyai hak atas objek tanah yang saat ini diperkarakan."Baik, terkait hasil sidang yang sudah dihadiri oleh dua saksi ahli.Pertama prof Tan Kamelo menyatakan perbuatan ini adalah perbuatan melawanhukum. Dan dari. Keterangan beliau sudah sangat jelas.

Unsurdari perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi," ucap Bambang Samosir.

"Yangkedua Prof Yamin, juga sudah jelas menyatakan kepemilikan ini sudah sah yangmemiliki itu penggugat. Jadi terhadap pihak tergugat tidak punya hak milikterhadap tanah yang sekarang dalam objek perkara," sambungnya.

Bambangjuga mengkritisi terhadap saksi yang dihadirkan oleh PT Jaya Beton, yangdimana, pihaknya menilai saksi tersebut tidak mengetahui asal dan usul tanahtersebut.

"Kemudian,yang mau saya kritisi adalah, yang paling penting itu ada dua orang saksi yangdiberikan oleh tergugat. Yang dua duanya ini konyol yang tidak mengetahui asalusul tanah. Hanya penduduk setempat. Kedua, itu saksi nya bekas orang yangbekerja untuk Jaya Beton, GM posisi terakhir nya. Dia juga gak tahu asal-usultanah itu, dan hanya tahu ini HGB," ujar Bambang.

Halsenada juga disampaikan oleh Dwi Ngai Sinaga, ia juga meminta kepada majelishakim agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

"Berbicarapengadilan negeri berbicara fakta dan bukti, saksi. Kita nilainya bisa dilihat.Bukti kita surat kita ajukan, mereka juga menghadirkan saksi yang hanya azasmanfaat saja kepada Jaya Beton. Jadi kita minta kepada PN Medan, kembalikankepercayaan masyarakat mengingat ini juga pernah digugat juga," tegas DwiNgai.

Kemudian,Benri juga menyampaikan hal yang serupa seperti yang diutarakan oleh BambangSamosir dan Dwi Ngai Sinaga. Pihaknya sangat berharap kepada majelis hakim agarbisa melihat perkara ini dengan objektif dan sesuai dengan keilmuan.

"Jadikita harap dari keterangan dua ahli ini kita harapkan pada majelis hakim.Supaya melihat ini dengan benar dan objektif memutuskan perkara ini sesuaidengan keilmuan dan takut akan Tuhan, itu harapan untuk kita," tutupBenri.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Hukum & Kriminal

Selebgram Ratu Entok Diadili di PN Medan

Hukum & Kriminal

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Hukum & Kriminal

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU