Kitakini.news - TimIntelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan seorang oknum jaksagadungan berinisial AWS dan rekannya HPN.AWS yang mengaku dari KejatiSumut diamankan di warung kopi, kawasan Jalan Garuda, Sei Sikambing Medan.
KasiPenkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (5/12/2024) mengungkapkan,penangkapan yang dilakukan bermula saat korban DS menerima chat dari seseorangbernama AWS yang mengaku seorang jaksa Kejati Sumut pada Selasa (3/12/2024)kemarin.
Dalampercakapan telpon seluler AWS yang mengaku sebagai seorang jaksa yang bertugasdi Bidang Intelijen Kejati Sumut meminta waktu korban untuk bertemu. Korbansaat itu meminta waktu agar bisa bertemu keesokan harinya di kantor, namun AWSmemaksa agar secepatnya dilakukan pertemuankarena ada yang akandisampaikan.
"Kemudiankorban DS menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatifmenghubungi pihak Kejati Sumut. Korban dan AWS laku sepakat bertemu di salahsatu warkop di kawasan Sei Sikambing Medan," papar Adre W Ginting.
Dalampertemuan tersebut AWS kemudian memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel KejatiSumut dan menunjukkan ID Card berwarna hijau dengan tulisan nama dan gelarnya.Tidak lama kemudian rekannya, HPN pun turut bergabung dalam pembicaraankeduanya.
Dalamaksinya AWS membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang tengahdikerjakan korban. AWS lalu mengatakan ada permasalahan di proyek tersebut danmeminta sejumlah uang dengan alasan untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut.
"Mintadulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau keJakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau Abang nggak bantu, kerjaan di Sibolgamau kami naikkan," ujar Adre memaparkan perkataan AWS kepada korban.
Korbanpun kemudian menyerahkan uang Rp1 juta kepada AWS yang kemudian diserahkankepada rekannya HPN. Selanjutnya saat AWS beranjak menuju jalan raya, tim intelijenyang sudah berada di lokasi langsung mengamankan HPN dan AWS.
Usaidiamankan, keduanya pun dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebihlanjut. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta,kartu Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unitsepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil.
"Keduapelaku sudah diamankan, setelah nanti dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut,keduanya akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebihlanjut," tandasnya.