Kitakini.news -Sidang sengketatanah di atas lahan seluas 59,8 Ha, kawasan Desa Sena Kabupaten Deliserdangdigelar perdana dengan melibatkan penggugat melalui Kuasa Hukumnya Dr MuhammdSa'i Rangkuti dengan tergugat 1 pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara(UINSU) dan tergugat 2 Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di RuangCakra 3, Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (17/12/2024) siang.
Sidang yangdipimpin Hakim, Hendrawan Nainggolan menghadirkan para pihak yakni penggugatdan tergugat. Namun dalam sidang perdana tersebut, hanya tergugat 2 yang hadir,yaitu pihak BPN Sumut. Sementara tergugat 1 tidak muncul.
Karenaketidakhadiran tergugat 1, maka Hakim memutuskan menunda sidang untukmenghadirkan para pihak khususnya pihak UINSU. Dan jadwal sidang lanjutan akandigelar pada 7 Januari 2025 mendatang.
Usai siding,Kuasa Hukum Penggugat Dr Muhammad Sa'i Rangkuti MH mengatakan bahwa pihaknyamengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kedua pihak tergugat, yakniUINSU dan BPN Sumut. Menurutnya klien mereka beriktikad baik, dimanaberdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan, mengelola lahan di atas areal tanah59,8 Ha.
Atas suratkuasa dari pemilik lahan itu, lanjut Sa'i, kliennya secara berkesinambunganmengelola lahan dengan cara bercocok tanam di areal tersebut. Termasuk jugamemberdayakan masyarakat petani untuk pengelolaan lahan dengan menanami tanamanjenis umbi-umbian yang mengandungberagam nutrisi yang baik bagi kesehatan tubuh dalam rangka membantu pemerintahpengentasan stunting dan ketercukupan pangan bagi masyarakat.
"Klien kamimendapatkan surat kuasa. Dan satu lagi, surat akta jual beli dari pihak pemilikdan dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang mana klien kami mengelola secaraterus menerus lahan di areal tersebut," ungkapnya.
Adapun gugatanperdata ini kata Sa'i, didasari adanya para pihak yang datang ke areal tanahmengaku sebagai pemilik, yang kemudian disebut sebagai tergugat 1 dan jugapihak BPN selaku tergugat 2 yang ingin melakukan pengukuran.
"Namun di dalamperjalanan, klien kami selaku penggugat mempertanyakan tentang legalitasnya danmana dasar-dasar suratnya. Namun mereka (tergugat) tidak juga menunjukkandokumen apapun kepada penggugat. Sehingga penggugat menyampaikan ini kepadakuasa hukum dan kemudian menyurati piha Kanwil BPN Sumut beberapa kali," sebutSa'i.
Namun katanya,karena surat yang mereka layangkan beberapa kali itu tidak mendapat balasandari Kanwil BPN Sumut, menjadi dasar bagi pihaknya melakukan langkah hukummengajukan gugatan perdata di atas areal tanah tersebut. Sehingga ia memintasemua pihak yang mengklaim atau mengajukan permohonan eksekusi, agar menahandiri, sampai adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami mintaagar kita menghormati proses hukum yang telah berjalan di PN Lubukpakam ini.Jika ada (upaya) mediasi, nantinya ada titik temu, itu kami serahkan kepadapenggugat dan pihak terkait lainnya," harapnya.
Selain itu,masyarakat yang juga menyebut dirinya pemilik (sebagian) lahan (pewaris) diatas areal tersebut turut hadir dalam sidang perdana itu. Mereka bersama 33kelompok tani dengan ratusan petani yang berusaha di atas lahan seluas 59,8 Hatersebut mengaku keberatan atas apa yang terjadi sebelumnya, dimana ada yangmengaku dari UIN ingin melakukan pengukuran di lahan tersebut.
"Itu dahululahan punya nenek (a/n Umi Kalsum), dan kami sebagai ahli waris. Sudah puluhantahun kita bercocok tanam di situ. Jadi tiba-tiba ada pihak yang mau mengukurlahan (mengklaim). Tentu kita sebagai warga menghambat langkah itu. Apalagitidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan baru kali ini ada yang mengklaim lahanitu dari pihak lain," ungkap Aswinsyah bersama Purwanto, petani yang bercocoktanam di areal tersebut.
Sementara daripihak tergugat 2 yang menghadiri persidangan tersebut, menolak untuk memberikankomentar terkait gugatan ini kepada awak media. Dan sidang akan dilanjutkanpada 7 Januari 2025 mendatang.