Sengketa Lahan di Desa Sena, UINSU Tak Hadiri Sidang Perdana PN Lubukpakam

Abimanyu - Rabu, 18 Desember 2024 11:36 WIB
Teks foto : Sidang perdana kasus perdata sengketa lahan Kawasan Desa Sena, di Pengadilan Negeri Lubukpakam, tidak dihadiri tergugat 1, UINSU. (Aris)

Kitakini.news -Sidang sengketatanah di atas lahan seluas 59,8 Ha, kawasan Desa Sena Kabupaten Deliserdangdigelar perdana dengan melibatkan penggugat melalui Kuasa Hukumnya Dr MuhammdSa'i Rangkuti dengan tergugat 1 pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara(UINSU) dan tergugat 2 Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut di RuangCakra 3, Pengadilan Negeri Lubukpakam, Selasa (17/12/2024) siang.

Sidang yangdipimpin Hakim, Hendrawan Nainggolan menghadirkan para pihak yakni penggugatdan tergugat. Namun dalam sidang perdana tersebut, hanya tergugat 2 yang hadir,yaitu pihak BPN Sumut. Sementara tergugat 1 tidak muncul.

Karenaketidakhadiran tergugat 1, maka Hakim memutuskan menunda sidang untukmenghadirkan para pihak khususnya pihak UINSU. Dan jadwal sidang lanjutan akandigelar pada 7 Januari 2025 mendatang.

Usai siding,Kuasa Hukum Penggugat Dr Muhammad Sa'i Rangkuti MH mengatakan bahwa pihaknyamengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kedua pihak tergugat, yakniUINSU dan BPN Sumut. Menurutnya klien mereka beriktikad baik, dimanaberdasarkan surat kuasa dari pemilik lahan, mengelola lahan di atas areal tanah59,8 Ha.

Atas suratkuasa dari pemilik lahan itu, lanjut Sa'i, kliennya secara berkesinambunganmengelola lahan dengan cara bercocok tanam di areal tersebut. Termasuk jugamemberdayakan masyarakat petani untuk pengelolaan lahan dengan menanami tanamanjenis umbi-umbian yang mengandungberagam nutrisi yang baik bagi kesehatan tubuh dalam rangka membantu pemerintahpengentasan stunting dan ketercukupan pangan bagi masyarakat.

"Klien kamimendapatkan surat kuasa. Dan satu lagi, surat akta jual beli dari pihak pemilikdan dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang mana klien kami mengelola secaraterus menerus lahan di areal tersebut," ungkapnya.

Adapun gugatanperdata ini kata Sa'i, didasari adanya para pihak yang datang ke areal tanahmengaku sebagai pemilik, yang kemudian disebut sebagai tergugat 1 dan jugapihak BPN selaku tergugat 2 yang ingin melakukan pengukuran.

"Namun di dalamperjalanan, klien kami selaku penggugat mempertanyakan tentang legalitasnya danmana dasar-dasar suratnya. Namun mereka (tergugat) tidak juga menunjukkandokumen apapun kepada penggugat. Sehingga penggugat menyampaikan ini kepadakuasa hukum dan kemudian menyurati piha Kanwil BPN Sumut beberapa kali," sebutSa'i.

Namun katanya,karena surat yang mereka layangkan beberapa kali itu tidak mendapat balasandari Kanwil BPN Sumut, menjadi dasar bagi pihaknya melakukan langkah hukummengajukan gugatan perdata di atas areal tanah tersebut. Sehingga ia memintasemua pihak yang mengklaim atau mengajukan permohonan eksekusi, agar menahandiri, sampai adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami mintaagar kita menghormati proses hukum yang telah berjalan di PN Lubukpakam ini.Jika ada (upaya) mediasi, nantinya ada titik temu, itu kami serahkan kepadapenggugat dan pihak terkait lainnya," harapnya.

Selain itu,masyarakat yang juga menyebut dirinya pemilik (sebagian) lahan (pewaris) diatas areal tersebut turut hadir dalam sidang perdana itu. Mereka bersama 33kelompok tani dengan ratusan petani yang berusaha di atas lahan seluas 59,8 Hatersebut mengaku keberatan atas apa yang terjadi sebelumnya, dimana ada yangmengaku dari UIN ingin melakukan pengukuran di lahan tersebut.

"Itu dahululahan punya nenek (a/n Umi Kalsum), dan kami sebagai ahli waris. Sudah puluhantahun kita bercocok tanam di situ. Jadi tiba-tiba ada pihak yang mau mengukurlahan (mengklaim). Tentu kita sebagai warga menghambat langkah itu. Apalagitidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan baru kali ini ada yang mengklaim lahanitu dari pihak lain," ungkap Aswinsyah bersama Purwanto, petani yang bercocoktanam di areal tersebut.

Sementara daripihak tergugat 2 yang menghadiri persidangan tersebut, menolak untuk memberikankomentar terkait gugatan ini kepada awak media. Dan sidang akan dilanjutkanpada 7 Januari 2025 mendatang.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mantan Pemain Timnas U-20 Irfan Raditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Gapura UINSU

Hukum & Kriminal

Mahasiswa UINSU Unjuk Rasa di DPRD Sumut Tuntut Efisiensi Anggaran dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Hukum & Kriminal

Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Diadili di Pengadilan Tipikor Medan Terkait Korupsi Rp1,7 Miliar

Hukum & Kriminal

Terlibat Korupsi Pagar dan Gapura UINSU, Empat Rekanan Divonis Bervariasi

Hukum & Kriminal

Korupsi, Mantan Wadir Pascasarjana UINSU Dihukum 22 Bulan

Hukum & Kriminal

Panjat Pagar DPRD Sumut, BEM UINSU Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset