Kitakini.news -Petugas Kepolisian dariunit-2 Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba danmengamankan seorang pria yang menjadi tersangka.
Pria berinisial AP(24) warga Dusun Karangrejo, Desa Serbaguna, Kecamatan Stabat, KabupatenLangkat. Ia berhasil diamankan di Jalan Satria, Kelurahan Satria, KecamatanBinjai Kota.
Penangkapan pelakuberawal saat tim Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kanit-2 IptuEddy Supratman SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuaiinformasi yang diterima, tepatnya di Jalan Satria, Kelurahan Satria, KecamatanBinjai Kota.
Hasilnya, petugasberhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu sedangberdiri di depan sebuah rumah warga.
"Saat diamankan,terduga pelaku sedang menunggu pembeli narkoba miliknya," ungkap KasiHumas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa (24/12/2024).
Pada saat dilakukaninterogasi awal, sambung Iptu Junaidi, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebutadalah miliknya.
"Beberapa barangbukti berhasil diamankan pada saat dilakukan penangkapan, diantaranya 10 butirnarkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat netto 3,72 gram, 1 unit HPmerk OPPO berwarna Silver, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat denganNo. Pol BK 2776 SS," beber Junaidi.
Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankandi Satres Narkoba Polres Binjai.
"Informasi tersebutdiperoleh dari seorang masyarakat yang sudah merasa resah sehingga mengabarkanadanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," tegas Iptu Junaidi.
Kini tersangka dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahunpenjara.