Kitakini.news -Seorang pria berusia 49 tahun di Kota Padangsidimpuan terpaksa merayakan malam Tahun Baru di Hotel Prodeo usai ditangkap Polres Padangsidimpuan karena diduga melakukan pencabutan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Informasi yang dihimpun, aksi cabul tersebut terjadi, Minggu (22/12/2024). Kala itu, sekira pukul 15.00 WIB Korban pergi ke rumah pelaku untuk bermain.
Kemudian korban berada di depan kamar pelaku sambil bermain Handphone, tak lama berselang, pelaku keluar dari kamar dan korban masuk ke dalam kamar untuk bermain Handphone.
Selanjutnya, pelaku datang ke dalam Kamar lalu menutup pintu dan mengajak korban untuk tidur di kasur yang ada di kamar tersebut.
"Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya. Namun, tiba-tiba kakak korban datang dan membuka pintu kamar yang kemudian memergoki pelaku sedang di dalam kamar bersama adiknya dalam keadaan celana keduanya terbuka. Mengetahui hal tersebut, kakak korban langsung melaporkannya ke ibu kandung korban," ucap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu baru-baru ini.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai buru harian lepas tersebut.
"Saat diintrogasi, tersangka mengakui tidak ada melakukan persetubuhan dengan korban. Namun pelaku hanya memeluk korban dan tidak sengaja memegang payudara korban," ujarnya.
Kini kasus tersebut sudah ditangan Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. S kini mendekam dibalik jeruji besi. (**)