Kitakini.com -
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap tiga pria
pengedar sabu di dua lokasi berbeda pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga tersangka yang diamankan adalah ASC (27) dan AS (31), warga Aekmanis, Kota Sibolga, serta J (35), warga Medan Tembung, Kota Medan.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa pelaku ASC dan AS ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Pondokbatu, Kecamatan Sarudik, Tapteng. Sementara itu, pelaku J diamankan di lokasi berbeda, tepatnya di depan tempat karaoke di kecamatan yang sama.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari ASC dan AS, termasuk satu paket sedang sabu, satu unit HP Android, kaca pirex, jarum dalam pipet putih, serta satu unit sepeda motor matik. Dari pelaku J, petugas menyita satu unit HP Android, lima paket sedang sabu, lima paket kecil sabu, serta enam plastik klip kosong.
AKP Gunawan Sinurat menambahkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka adalah 3,70 gram sabu, dengan rincian 1,46 gram dari ASC dan AS serta 2,24 gram dari J.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya ASC dan AS di penginapan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku memperoleh sabu dari J yang kemudian berhasil diamankan di daerah yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, J mengaku telah menjual sabu selama dua bulan terakhir dan mendapatkan pasokan dari Z, yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.