Kitakini.com - Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Medan menolak
eksepsi yang diajukan oleh Desiska Br Sihite alias Siska (35), pemilik
Sanggar Barbie Cia Production (BCP), yang menjadi terdakwa dalam kasus
penipuan dan
penggelapan senilai Rp758 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV pada Selasa (4/3/2025). "Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Hakim Lucas.
Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa, yang tinggal di Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, telah masuk pada materi pokok perkara dan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil. Dengan demikian, kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Alexander senilai Rp758 juta akan terus dilanjutkan.
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegas Lucas.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (11/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim Ketua meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang yang akan datang.
Kasus ini bermula pada Maret 2019, saat korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model, dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta. Pada Agustus 2019, terdakwa Siska, yang juga merupakan juri event kecantikan, menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan dengan bayaran Rp4 miliar.
Terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis kemudian meminta korban untuk membayar sejumlah uang, dan korban yang tergiur dengan janji tersebut, mengirimkan uang ke Siska puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024, dengan total Rp758,4 juta.
Namun, hingga saat ini, korban tidak pernah menerima tawaran bermain film atau iklan seperti yang dijanjikan, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp758 juta. Korban pun melapor ke Polrestabes Medan, dan atas perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.