Kitakini.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) telah menyerahkan berkas perkara terkait dugaan kasus
penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polri, Aiptu SN, beserta dua anaknya, ASN (28) dan RS (24), terhadap beberapa warga di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, pada Selasa (18/2/2025).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 20 dan 21 Januari 2025, di mana ketiganya terbukti menganiaya Sumardi alias Tompel (36) dan beberapa karyawannya. Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madina pada 18 Februari 2025.
Iptu Bagus Seto menambahkan bahwa meskipun berkas perkara sudah diserahkan, ketiga tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina menunggu hasil penelitian berkas dari JPU. "Berkas perkara telah diserahkan ke JPU, dan kami masih menunggu hasil penelitian," ungkapnya.
Kapolres Madina menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus ini akan tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa ada tebang pilih. "Semua orang sama di mata hukum, termasuk oknum Polri yang terlibat penganiayaan. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Madina bersama pejabat utama lainnya telah mengunjungi korban, Sumardi alias Tompel, yang dirawat di Rumah Sakit Pertama Madina untuk memastikan pengobatan medis berjalan dengan lancar.