Kitakini.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menelusuri sumber 20 barcode bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang digunakan oleh dua tersangka dalam kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi. Kedua tersangka berinisial KDT dan A ditangkap setelah diduga mengisi tangki minyak
modifikasi di bak belakang mobil pickup menggunakan barcode yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan penerima subsidi.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. "Setiap hari, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar dua ton BBM jenis solar dari berbagai SPBU," ujar Rudi, Rabu (5/3).
Pelaku menggunakan mobil pickup yang dimodifikasi dengan tangki di bak belakang untuk menampung BBM solar bersubsidi. Mereka juga memanfaatkan 20 barcode ilegal untuk melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU di Kota Medan dan Deliserdang. Selain itu, pelaku menggunakan plat nomor palsu yang disesuaikan dengan barcode yang dimiliki.
AKBP Alan Haikel, Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pengisian BBM hingga 20 kali dalam sehari. "Setelah mengisi BBM, pelaku memompa solar dari tangki kendaraan ke baby tank berkapasitas 1.000 liter yang dipasang di dalam mobil pickup," jelas Alan Haikel.
Kedua tersangka berhasil diamankan di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, bersama barang bukti berupa tiga unit mesin pompa tangki, dua baby tank berisi solar, dan sebuah mobil pickup yang telah dimodifikasi. Kasus ini terungkap setelah Tim Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik penyelewengan BBM solar bersubsidi.
Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut masih mendalami asal-usul 20 barcode yang digunakan pelaku serta kemungkinan adanya jaringan di balik praktik ilegal ini. "Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar," tegas Rudi Rifani.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan BBM bersubsidi, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa. Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah mereka.