Kitakini.com - Mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, dituntut hukuman 1,
5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020. Pria berusia 36 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan
kerugian negara sebesar Rp365 juta, meskipun telah mengembalikan Rp262 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/3/2025). Irfan didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 4 bulan," jelas Yus.
Meski Irfan telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara, publik mempertanyakan mengapa Cabjari Pancurbatu tidak menindak pihak lain yang juga terlibat dan menikmati uang hasil korupsi tersebut. Yus menegaskan bahwa Irfan telah melunasi seluruh kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya.
"Tidak ada tuntutan uang pengganti (UP) karena dia sudah melunasi semua kerugian keuangan negara. Total yang dikembalikan sebesar Rp262 juta," ujar Yus.
Yus juga membantah dugaan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan oleh pihak lain, bukan oleh Irfan. "Penyerahan uang dilakukan atas nama Irfan Raditya, baik secara langsung maupun melalui pengacaranya," tegasnya.
Terkait pihak lain yang disebut dalam persidangan, seperti pria berinisial En dan Zin, Yus mengaku bahwa mereka juga telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan jumlah yang dinikmati. "En mengembalikan Rp30 juta, dan pihak-pihak lain juga sudah mengembalikan uang yang mereka nikmati," jelasnya.
Namun, pertanyaan besar muncul: apakah pengembalian kerugian negara cukup untuk menghentikan proses penyidikan? Yus menjawab secara normatif, "Kerugian negara sudah dikembalikan semua. Apa lagi yang mau diproses?"
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gapura UINSU tahun 2020, di mana Irfan diduga terlibat dalam penggelapan dana proyek. Meski telah mengembalikan sebagian besar kerugian, tuntutan hukum terhadap Irfan tetap diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Publik kini menunggu keputusan majelis hakim dalam sidang lanjutan, sambil mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.