Kitakini.com - Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (Kejatisu)
menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara, ZS, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek
Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun 2022. Penahanan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) setelah ditemukannya indikasi kerugian negara sebesar Rp 817 juta.
Kasi Penkum Kejatisu Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali addendum. "Ditemukan kekurangan volume pekerjaan, dan setelah dilakukan perhitungan oleh Ahli Auditor Kejatisu, kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp 817.008.240,37," ujar Adre.
ZS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti," tegas Adre saat konferensi pers di Medan.
ZS ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya, Kejatisu telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu JP (Fungsional Pamong Budaya Disbudpar Sumut selaku PPTK), RGM (karyawan swasta CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan).
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi proyek pemerintah yang merugikan negara. Bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya? Simak informasi terbaru di sini.