Kitakini.com -
PT ITC Finance cabang Pematangsiantar terpaksa mengambil langkah hukum terhadap nasabahnya yang berinisial JT, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terkait
kasus over credit dan
penjualan objek fidusia. Kasus ini melibatkan pembiayaan sebuah unit
Dump Truk Mitsubishi Cold Diesel tahun 2020, yang diselesaikan melalui jalur hukum.
JT, yang awalnya mengajukan pembiayaan kendaraan di PT ITC Finance, kini telah ditangkap dan diproses hukum. Pengadilan memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp25 juta. Jika JT tidak mampu membayar denda, ia akan menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara.
Kepala Cabang ITC Finance Pematangsiantar, Ronny Valentino Sibarani, bersama Kepala Area Regional Asset, Dede K Tarigan, dan Kepala Penagihan, Suhut Zekki Napitupulu, menjelaskan bahwa nasabah JT dilaporkan atas pelanggaran UU Jaminan Fidusia pada 21 September 2024 dengan nomor laporan Polisi: LP/B/481/IX/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
"Sebelum masalah ini mencuat, kami telah melakukan berbagai langkah, seperti penagihan dan pemberian surat peringatan. Namun, JT hanya mencicil 3 bulan dan unit kendaraan yang dijaminkan hilang," ujar Ronny.
Ironisnya, JT mengaku telah menjual unit Dump Truk tersebut seharga Rp60 juta, yang jelas melanggar aturan fidusia. ITC Finance pun segera melaporkan hal ini ke Polres Siantar.
Ronny berharap tindakan tegas ini memberi efek jera kepada nasabah lainnya agar tidak melanggar perjanjian kontrak kredit dan untuk selalu bertanggung jawab. "Kami berharap semua nasabah mematuhi perjanjian yang sudah disepakati," pungkasnya.