Kitakini.com - Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Jawa Timur, berhasil mengimplementasikan penegakan hukum yang humanis sesuai dengan visi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Restoratif Justice pada perkara pidana ringan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu, menginisiasi perdamaian antara korban dan tersangka, menghindari proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Perkara pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan tersangka Eko Cahyono dan Gaguk Budiono dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice. Proses ini dilaksanakan pada 10 Maret 2025, dengan pembebasan tahanan Eko Cahyono dan Gaguk Budiono dari Lapas Blitar.
Langkah ini merupakan bagian dari pembaharuan sistem peradilan pidana yang mengedepankan pemulihan dan keseimbangan antara hak korban dan pelaku tanpa berorientasi pada pembalasan. Kedua tersangka mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kejaksaan Negeri Blitar menegaskan pentingnya penerapan Keadilan Restoratif untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi, serta mewujudkan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.