Kitakini.com - Unit 4 Subdit I/Indag
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita truk bermuatan 4 ton
mangga impor ilegal asal Thailand. Penyitaan dilakukan di Jalan Tol Belmera, dekat Gerbang Keluar Amplas, Medan, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua orang dalam truk, yakni sopir AT (31) dan kernet DS (20), turut diamankan. Keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen impor resmi atau sertifikat karantina.
"Kami menemukan truk membawa mangga Thailand tanpa dokumen sah. Diduga masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat," ujar Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, Senin (24/3/2025).
Buah impor ilegal berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang dapat merusak tanaman lokal. "Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi ini penting untuk keamanan pangan dan kesehatan tumbuhan," tegas drh. Andry Pandu Latansa dari Balai Karantina Sumut.
Penemuan ini berawal dari patroli rutin. Petugas menemukan ribuan kilogram mangga dalam keranjang buah setelah menghentikan truk yang melintas. Sopir mengaku mangga tersebut diangkut dari gudang di Kabupaten Batubara dan akan didistribusikan ke Medan.
Impor ilegal mengancam petani lokal karena produk luar negeri tanpa bea masuk bisa dijual lebih murah, menciptakan persaingan tidak sehat.
Polda Sumut dan Balai Karantina memusnahkan mangga ilegal tersebut sesuai UU No. 21/2019 tentang Karantina dan PP No. 29/2023 tentang Distribusi Pangan Impor. "Pemusnahan ini untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi keamanan pangan," jelas AKP Marbintang.