Kitakini.com -
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Seorang tersangka berinisial DA (23) ditangkap di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (23/3/2025). Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Febrin Oloan Ambarita. Korban melaporkan bahwa rumahnya dibobol pencuri pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Pelaku mencuri uang tunai dan perhiasan senilai Rp3.840.000 dari dalam lemari," ujar Djanuarsa.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DA. Dari hasil interogasi, pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati pagar belakang dan menggunakan parang untuk membuka pintu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp1.840.000 dan sebuah cincin putih bermata berlian.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Djanuarsa.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Lebaran.
"Masyarakat diminta waspada terhadap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, hipnotis, atau pencurian dengan pemberatan. Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar," imbaunya.