Kitakini.news -Adalah EB, seorang kakek berusia 67 tahun, warga Kampung Jawa,Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,Propinsi sumatera Utara (Sumut) harus berurusan dengan polisi lantaran terbuktimenjadi pengedar narkoba jenis ganja dan Sabu.
Pria yang merupakan seorang residivis narkoba itu ditangkap dikawasan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan PadangsidimpuanSelatan. Petugas menemukan pelaku beserta barang bukti masing-masing satubungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat 100 Gram dan satu buah plastikklip berisi sabu 1,2 Gram serta uang tunai Rp130 Ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendimelalui kasi humas AKP K Sinaga kepada wartawan, Jumat ( 22/11/2024 ) pagimengatakan penangkapan terhadap EB berawal dari laporan masyarakat. Bahwadicurigai ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas kepolisian kemudian menyelidiki informasi itu danmenemukan pelaku berada di lokasi. Dan langsung menangkap serta menggeledah EB,sebelum yang bersangkutan mengetahui dan berusaha melarikan diri.
Dari hasil interogasi, petugas mendapati pengakuan pelakuu bahwabarang haram itu ia peroleh dari seorang berinisial K di Sitamiang Baru untukganja. Sedangkan sabu didapat dari seseorang berinisial D.
Saat ini pelaku telah mendekam di tahanan MapolresPadangsidimpuan. Dan petugas kepolisian masih mengejar pemasok narkoba, K danD.