Kitakini.news - Sat Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisialSE (35), warga Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Seilepan, KabupatenLangkat, atas dugaan penyalah gunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasidari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayahtersebut. Saat tiba di lokasi, tim menemukan SE sedang berada di dalam rumahyang dimaksud. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukanpenggeledahan.
Hasilnya, ditemukan delapan plastik klip kecil berisinarkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Saatdiinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Terpisah Kapolres Langkat, AKBP David Triyo PrasojomelaluiKasat Narkoba, AKP Rudi Saputra menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yangmemberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredarannarkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Peran aktif masyarakat sangatpenting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tersangka danbarang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKPRudi Saputra, (Kamis 4/12/2024).
Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporjika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Informasi dapatdisampaikan melalui saluran resmi kepolisian setempat.