Kitakini.news - Lembagakonsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FSH) UniversitasIslam Negeri (UIN) Syahada Kota Padangsidimpuan mengapresiasi penangkapan ASNPemkab Tapsel, pelaku pencabulan terhadap remaja putri 13 tahun.
HabibHirzhin dari Divisi Bantuan Hukum LKBH FSH UIN Syahada mengatakan pihaknyasecara lembaga berterimakasih kepada Polres Padangsidimpuan yang telahmenangkap pelaku pencabulan di kota tersebut.
Ucapanitu mereka sampaikan untuk Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna danKasat Reskrim AKP Desman Manalu bersama Unit PPA. Menurutnya banyak yangmenginginkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sebagaimana Undang-undangyang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Kamisengaja mengirim surat ke Kapolres Padangsidimpuan berupa ucapan terimakasihkepada jajaran kepolisian atas upaya pengungkapan kasus ini," ujarnya.
Senadadengan itu, Dekan FSH UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof H Fatahuddin Siregarjuga mengungkapkan apresiasinya. Sebagai tempat bernaung LKBH tersebut, merekamengatakan komitmen untuk siap membantu pihak kepolisian bila ada kasus tindak pidanayang terjadi.
"Semogalangkah kepolisian ini menunjukkan institusi Polri yang Presisi sebagaipelayan, pengayom dan pelindung bagi masyarakat. Kami siap bersinergi untukitu," katanya.
Dalamketerangan itu, Prof Fatahuddin menyampaikan bahwa LKBH FSH UIN SyahadaPadangsidimpuan ada Divisi Hukum yang diketuai Harry Rajali SH bersama anggotaArifin Siregar SH, Habib Hirzhin SH, Alwi Akbar Ginting SH dan Agus AnwarSipahutar MH.
Sebagaimanadiberitakan sebelumnya, seorangASN Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara inisial AIS (57) akhirnyameringkuk di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan setelah dirinya menyerahkandiri atas dugaan pencabulan kepada remaja 13 tahun hingga hamil.
Berdasarkan informasi pada Senin(9/12/2024), tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu(7/12/2024) lalu, diantar oleh kerabatnya. Setelah sebelumnya yang bersangkutansempat menjadi buronan polisi.
tindak pencabulan ketahuan setelah orangtua korban yangcuriga dengan kondisi perut putrinya yang masih berusia 13 tahun. Pada 6November 2024, korban sempat menjalani pemeriksaan di Puskesmas, hingga ke RS.
Hasil pemeriksaan, korban ternyata sudah hamil 6 bulan,dimana ia mengaku menerima perlakuan cabul dari pelaku pada Mei 2024 lalu. Saatitu pelaku menggunakan modus memesan kopi kepada korban hingga mengancamnya.Bahkan perilaku bejat itu kembali terjadi empat hari kemudian.