Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) beserta jajaran didesak untuk berani menutup arena judi yang ada di Pasar 7, Jalan Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan dan yang ada di Yang Lim Plaza, Medan.
Desakan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Ahmad Darwis di Medan, Selasa (7/1/2025), merespon maraknya praktik judi dan judi online di Sumut, khusunya di Kota Medan.
Selain itu, mendesak Kapoldasu dan jajarannya juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Disebutkannya, keberanian aparat kepolisian sangat diperlukan karena begitu banyaknya warga masyarakat dan tokoh agama, termasuk di Kecamatan Medan Labuhan, mengaku resah atas kehadiran arena judi di kawasan yang kerap disebut Pasar 7 Marelan dan Yang Lim Plaza.
Seluruhnya, lanjut Darwis, mereka mendesak lokasi judi itu secepatnya ditutup, karena selain mengusik ketenangan masyarakat, juga dikhawatirkan menimbulkan gejolak sosial.
"Ada beberapa lokasi judi yang sudah ditutup Poldasu tapi Pasar 7 ini seperti dilindungi. Hal itu karena dampak yang ditimbulkannya telah menyebabkan masyarakat terpengaruh untuk bermain judi, dan tak perduli lagi nasihat orangtua mereka," bebernya.
Darwis juga mengherankan karena hingga kini, praktik judi dikenal dengan Las Vegas di Pasar 7 masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.
Selain judi di Marelan, Darwis juga mendesak Poldasu menutup judi yang diduga terus berlangsung di Yang Lim Plaza Kota Medan.
"Judi tembak ikan di Yang Lim Plaza telah beraktivitas kembali, dan Kapoldasu harus bertindak cepat," kata warga kepada Ahmad Darwis.
Dikatakan, perjudian ilegal adalah pelanggaran hukum dan penindakan tegas terhadap perjudian adalah bentuk penegakan hukum yang penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal di Sumut.
Disebutkan, dengan pemberantasan judi diharapkan dapat melindungi mereka dari terlibat dalam aktivitas yang merugikan masa depan mereka, dan mampu mengurangi kejahatan. (**)