Pegawai Honor daerah Padangsidimpuan Terancam Dirumahkan

Efendi Jambak - Rabu, 15 Januari 2025 17:30 WIB
Teks foto : Kantor Wali Kota Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Sejumlahpegawai honor daerah di Kota Padangsidimpuan terancam dirumah usai suratKeputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PjSekda Kota Padangsidimpuan M Ary Junaidi Lubis, menyampaikan bahwa PemkoPadangsidimpuan sedang memperjuangkan agar pegawai Non ASN atau honor daerahagar tidak dirumahkan pasca surat keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025keluar.

"PemkoPadangsidimpuan saat ini lagi masa proses pendataan melalui aplikasi BKN, danmasih menunggu petunjuk dari BKN dan Kemendagri dan hari ini adalah terakhirbagi Non ASN utk melakukan update data pada aplikasi," ucapnya Rabu (15/1/2025).

Ketikadisinggung berapa angka pasti tenaga honor di Kota Padangsidimpuan, Junaidimenerangkan bahwa Pj Wali Kota, Kepala BKPSDM dan Tim sedang melakukankoordinasi ke BKN, Menpan dan Kemendagri agar tidak ada tenaga Non ASN yang dirumahkan.

"Kitaminta dukungan dan doa agar pak Pj Wali Kota dan Tim dari BKPSDM dapat berhasilmendapatkan solusi terbaik," ucap Junaidi.

Sementaraitu Hasanuddin selaku pemerhati dari kalangan akademisi menyampaikan bahwa PPPKParuh Waktu ini adalah solusi jika pemerintah daerahnya mampu melalui fosturanggaran atau keuangan daerah untuk gaji Non ASN-nya.

"Itulahkabar baik bagi seluruh Honorer yang belum mendapat kuota formasi denganditerbitkannya Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025,jika tidak bisa dipastikan dalam perjalan proses ini mungkin banyak honordaerah dirumahkan," ucapnya.

Adapunregulasi pengangkatan PPPK paruh waktu telah ditetapkan oleh MenPAN RB dantercantum dalam Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025.

Dalamsurat edaran MenPAN RB tersebut ada tiga poin penting, salah satu poinnyamengatur masalah tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Dijelaskanbahwa pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BadanKepegawaian Negara (BKN) akan diangkat jadi PPPK paruh waktu jika masuk dalamkategori, Tenaga honorer atau non ASN telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapidinyatakan tidak lulus, Tenaga honorer atau non ASN telah mengikuti seluruhtahap seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2 tetapi tidak bisa mengisi kebutuhanlowongan yang dibuka oleh instansi.

"Jadibisa dipastikan penataan tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK dengan skemapenuh waktu dan paruh waktu," katanya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Timur Tumanggor Non Aktifkan Ali Hotman Sebagai Kadispora Sidimpuan

News

Kejatisu Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

News

Kabag Orta Padangsidimpuan Terlibat Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Kadisdik?

News

Dukung Program Ketapang, Polres-Pemko dan Asosiasi Masyarakat Teken MoU