Kitakini.news -Warga DesaKuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Riau, ditangkap dandituntut hukum karena membersihkan lahan kebun sawit miliknya sendiri, Kamis(16/1/2025). Petugas kepolisian menyebut pelaku telah merambah hutan.
Kasus dugaanperambahan hutan yang dilakukan oleh terdakwa Burhan dan Watino sempat molor 10 Jam. Sidang yang seharusnya dilaksanakan, Kamis (16/1/2024), pada pukul 9 pagi,harus dilaksanakan pada pukul 19.45 WIB.
Dalam sidangke-5 ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi, 2 saksi dari penyidikDitkrimsus Polda Riau dan seorang lagi Polisi Kehutanan resort Suaka MargaRimbang Baling.
Ketiga saksidiperiksa secara terpisah setelah diambil sumpah yang dipimpin langsung olehHakim Ketua Soni Nugrahan.
Dalampersidangan ini saksi dari Penyidik Ditkrimsus Polda Riau menyampaikan bahwapenangkapan Watino dan Burhan atas laporan masyarakat yang melihat Watinobekerja membersihkan Lahan perkebunan sawit di desa Kuntu Darusalam.
Saat PenyidikDitkrimsus Polda Riau melakukan olah TKP tidak mengikutsertakan tersangka, baikWatino maupun Burhan. Dan alat yang digunakan untuk penentuan Kawasan Hutanoleh penyidik Ditkrimsus Polda Riau merupakan sebuah Aplikasi Avenza Mapp.
Sidang ditutuppada pukul 22.00 WIB dan akan diagendakan kembali pada 22 Januari 2025.