Kitakini.news - PolresLangkat, pada Selasa (21/1/2025) kemarin melalui tim gabungan dari SatresNarkoba menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan II PasarLori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Setelahapel kesiapan, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempatpenyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Saat tiba di TKP, petugas menemukansebuah gubuk yang digunakan untuk permainan mesin ketangkasan tembak ikan. Ditempat tersebut, lima pria sedang berada di dekat mesin ketangkasan, didugabaru saja selesai bermain, sementara satu wanita bertugas sebagai operator.Dari hasil penyisiran, ditemukan bong alat hisap sabu, menguatkan dugaan bahwatempat tersebut menjadi sarang penyalahgunaan narkotika.
Tidakberhenti di situ, tim kemudian menyisir gubuk lain yang berjarak sekitar 70meter dari lokasi awal dan menemukan satu pria sedang tidur. Dari hasilpenggeledahan, ditemukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipetplastik, mancis, serta dua bilah parang.
Selanjutnya,penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah berjarak sekitar lima meter dari gubukmesin ketangkasan. Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan dua pria dansatu wanita, serta menemukan lima butir narkotika jenis ekstasi dan uang tunaiRp 567.000 dari tersangka berinisial SS (25).
Sebagaitindakan tegas, tim merobohkan dan membakar gubuk yang digunakan untukpenyalahgunaan narkotika serta permainan mesin ketangkasan. Para tersangkabeserta barang bukti kemudian diamankan ke Satres Narkoba Polres Langkat untukproses hukum lebih lanjut.
Adapunbarang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin ketangkasan tembak ikan,uang tunai Rp 1.860.000, lima butir narkotika jenis ekstasi, timbanganelektrik, satu bungkus plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, dua bilahparang, lima unit HP android dan 2 unit HP biasa.
Darihasil tes urine terhadap tersangka dan delapan orang lainnya yang turutdiamankan, seluruhnya positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zataktif dalam narkotika jenis sabu.
KapolresLangkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra,menegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredarannarkotika.
"Kamiakan terus melakukan pemberantasan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatannarkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Kami mengajak seluruh masyarakatuntuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepadapihak kepolisian," ujar AKP Rudy Saputra.
PolresLangkat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitasmencurigakan agar Langkat tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika.