Kitakini.news - Petugas Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkapseorang tiktoker yang dianggap telah menghina suku pakpak saat live.Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari sejumlahorganisasi masyarakat terkait penghinaan itu, Selasa (21/1/2025). Atasperbuatannya Tiktoker ini terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Pemilik akun tiktok Escobar berinisial JTS ini ditangkappetugas Sat Reskrim Polres Dairi dari rumah orang tuanya di Jalan Anggur desaPagar Batu Kecamatan Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya di bawahke Polres Dairi untuk di proses hukum.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan darisejumlah Ormas Suku Pakpak atas tudingan menghina suku Pakpak lewat live akuntiktoknya.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, Kamis (23/1/2025)mengatakan pihaknya sudah memintaketerangan sejumlah saksi ahli sepertiahli hukum pidana dan saksi ahli ITE.
Selain itu polisi juga menyita alat bukti berupa Handphonedan rekaman yang disimpan di dalam flashdisk.
Lewat live akun tiktoknya JTS mengatakan kalau wawasan sukuPakpak hanya sampai di simpang salak, keluar dari simpang salak, suku Pakpaksudah tidak ada yang mengenal.
Atas perbuatannya, pemilik akun tiktok Escobar ini dikenakanpasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 11 tahun 2028tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidanapenjara paling lama 6 tahun.
Kepada masyarakat, Kapolres menghimbau agar tetap menjagatoleransi baik antar kesukuan dan umat beragama agar tidak ada lagi salingmenghina dan menghujat.