Kitakini.news -Unit ReskrimPolsek Padang Tualang mengamankan seorang pria berinisial ATP (21) yangkedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram, Jumat (24/1/2025)malam.
Penangkapan inidilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenaiaktivitas peredaran narkoba di Dusun IX Vak XVIII, Desa Mekar Sawit, KecamatanSawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Menindaklanjutiinformasi tersebut, Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus langsungmenginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Saat tiba dilokasi, petugas mendapati dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku melintasdengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam. Ketika petugas mencobamenghentikan mereka, kedua pelaku justru berusaha kabur dengan tancap gas.
Saatpengejaran, sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh, membuat ATP berhasildiamankan, sementara rekannya berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO(Daftar Pencarian Orang).
Saatdiinterogasi, ATP mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,yang diperoleh dari seseorang berinisial R. ATP berencana menjual kembalinarkotika tersebut kepada pelanggannya, dengan sistem bagi hasil setelah baranglaku terjual.
Barang Buktiyang diamankan antara lain 1,98 Gram sabu-sabu,satu unit sepeda motorHonda Supra X hitam, uang tunai hasil transaksi.
KapolresLangkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kapolsek Padang Tualang AKP Masagusmenegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Langkat.
"Kami akanterus memburu para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kepadamasyarakat, kami imbau untuk berani melaporkan segala bentuk aktivitasmencurigakan agar kita dapat bersama-sama memberantas kejahatan narkotika yangmerusak generasi bangsa," ujar Kapolsek.
Saat ini, ATPdan barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untukproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelakulainnya yang berhasil melarikan diri.