Kitakini.news - Petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengejar dan menangkap pengedar sabu berinisial AAB alias Sukri (26) di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (27/1/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Gunawan Efendi melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya ada jual beli sabu oleh seorang pria berinisial AAB alias Sukri.
Dari informasi itu kata Kenborn, petugas menyelidiki ke lokasi di kawasan Silayang-layang. Saat itu, polisi mencurigai pria seperti ingin bertransaksi.
Namun pelaku berusaha melarikan diri, diduga karena sudah mengetahui kehadiran petugas kepolisian. Ia pun terlihat sempat membuang sejumlah plastik klip, dan akhirnya tertangkap.
Namun upaya penangkapan sempat terganggu, karena beberapa warga di Silayang-layang mencoba menghalangi petugas untuk mengungkap Syukri. Meskipun begitu, polisi tetap menjalankan rencana dan menangkap pelaku.
Dari penangkapan itu, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke lokasi berbeda dan memeriksa apakah benar yang bersangkutan menyimpan barang haram itu. Dan ternyata, ada 14 paket sabu yang merupakan milik pelaku.
Adapun paket sabu yang ditemukan petugas, 14 paket sabu dengan berat 2,08 Gram, dan tiga plastik klip kosong, dimana kini pelaku telah berada di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.