Kitakini.com - PemerintahArab Saudi, mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan kamera untuk merekam imam dan jamaah selama salat berlangsung, termasuk salat Tarawih di malam hari selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi pada Sabtu (22/2/2025).
"Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan menciptakan suasana yang kondusif untuk beribadah," bunyi pernyataan resmi dari kementerian.
Aturan baru ini juga melarang penyiaran atau streaming langsung salat di berbagai platform media. Hal ini dilakukan untuk memastikan jamaah tidak terganggu selama menjalankan ibadah. Selain itu, kementerian mendorong para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman ini dan membimbing jamaah agar beretika selama berada di masjid.
"Kami menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jamaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid," lanjut pernyataan tersebut.
Selain larangan penggunaan kamera, pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru terkait pengumpulan dana sumbangan dan penyelenggaraan jamuan buka puasa di masjid. Pengumpulan dana sumbangan untuk jamuan buka puasa tidak diperbolehkan, kecuali diselenggarakan di tempat yang telah ditentukan dan di bawah pengawasan otoritas terkait. Protokol kesehatan dan keselamatan juga harus diperhatikan dalam penyelenggaraan jamuan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kekhusyukan ibadah di masjid sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan jamaah selama bulan Ramadhan.