Kitakini.com -
Pemerintah resmi menetapkan skema Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar di platform seperti Gojek dan Grab. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, pengemudi ojol yang memenuhi syarat berhak menerima THR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, untuk mendapatkan THR ini, pengemudi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, jumlah hari dan jam online, rating pengemudi, serta tingkat penyelesaian pesanan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam proses perumusan kebijakan ini.
Pencairan THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Bagi pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pengemudi ojol, sekaligus mendorong produktivitas dan kualitas layanan mereka. Dengan adanya THR, pemerintah berharap pengemudi ojol dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera.