Kitakini.com -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa
Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua
MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, ini memutuskan sejumlah daerah harus melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU), baik secara keseluruhan maupun sebagian. Total terdapat 40 perkara sengketa Pilkada yang diputuskan oleh MK.
Beberapa daerah yang diputuskan untuk menggelar PSU antara lain:
Kabupaten Pasaman: MK mendiskualifikasi calon wakil bupati, Anggit Kurniawan Nasution, dan memerintahkan PSU.
Kabupaten Mahakam: Pasangan calon nomor urut 03, Owena Mayang-Stanislaus Liah, didiskualifikasi.
Kabupaten Boven Digul: Petrus Ricolombus Omba didiskualifikasi sebagai calon, dan PSU akan digelar.
Kabupaten Barito Utara: PSU akan dilakukan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kabupaten Puncak Jaya: PSU akan dilaksanakan di 22 distrik.
Kabupaten Tasikmalaya: Ade Sugianto sebagai calon bupati didiskualifikasi, dan MK meminta usulan calon pengganti.
Kabupaten Magetan: PSU akan digelar di empat TPS.
Kabupaten Buru: PSU akan dilakukan di satu TPS, sementara penghitungan suara ulang akan dilakukan di satu TPS lainnya.
Kota Banjarbaru: PSU akan digelar dengan satu calon melawan kotak kosong.
Kabupaten Empat Lawang: PSU akan diikuti oleh dua pasangan calon.
Kabupaten Bangka Barat: PSU akan dilakukan di empat TPS.
Pilgub Papua: Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur didiskualifikasi, dan PSU akan digelar di seluruh provinsi.
Putusan MK ini diambil setelah menimbang berbagai bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. MK menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan segala aspek hukum. Kami berharap PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak."
PSU diharapkan dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi dan memastikan bahwa hasil Pilkada 2024 benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Masyarakat di daerah yang terkena putusan PSU diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemungutan suara ulang tersebut.