Kitakini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad
Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran terkait pemotongan anggaran sebagai langkah efisiensi. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah untuk memberikan panduan tentang item-item anggaran yang harus dipotong dan cara pelaksanaannya.
"Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah mengenai item apa saja yang perlu dilakukan efisiensi dan bagaimana caranya," ujar Tito dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Tito menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi pelaksanaan efisiensi anggaran di setiap pemerintah daerah melalui sistem monitoring khusus. Meski demikian, dia tidak merinci sistem apa yang akan digunakan.
"Pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) masih banyak yang tidak efisien. Yang dipikirkan hanya belanja saja. Misalnya, perjalanan dinas yang tidak perlu, padahal bisa digantikan dengan pertemuan virtual seperti Zoom," jelasnya.
Meski terjadi pemangkasan anggaran, Tito menekankan bahwa pemerintah daerah tetap harus menjalankan program kerja yang telah direncanakan dan mencapai target-target yang ditetapkan.
"Ada daerah yang memiliki Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) hingga Rp 5 triliun. Artinya, dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
Selain itu, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini juga mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah perizinan bagi pihak swasta yang ingin mendirikan bisnis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan penghematan anggaran. Pemerintah pusat menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, yang terdiri dari pengurangan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur pemangkasan anggaran di tingkat daerah. Enam pos TKD yang terdampak meliputi dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan PAD.