Kitakini.com -Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, memberikan apresiasi atas penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga.
Mangihut Sinaga, yang juga merupakan pensiunan jaksa, memuji ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Adriansyah dalam mengungkap praktik korupsi di tubuh PT Pertamina. "Ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin patut kita apresiasi. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah," ujar Mangihut Sinaga kepada ADHYAKSAdigital, Senin (3/3/2025).
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara ini menilai langkah Kejaksaan Agung mampu menjawab kegelisahan masyarakat atas maraknya praktik korupsi di sektor eksplorasi sumber daya alam, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dimonopoli Pertamina.
"Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal," tegas Mangihut Sinaga.
Dia juga menyoroti keberhasilan Kejaksaan Agung Muda Pidana Khusus dalam menyidik kasus pengoplosan BBM. Sampai saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Mangihut Sinaga mengaku bangga dengan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI yang profesional, berintegritas, dan humanis patut kita apresiasi. Ini harus dijaga, dirawat, dan ditingkatkan dengan inovasi serta peningkatan kapasitas insan Adhyaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa aksi pengoplosan minyak Pertalite menjadi Pertamax dilakukan di terminal milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). MKAR merupakan anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejaksaan Agung.
"Pengoplosan Pertamax terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Kasus ini terus berkembang dengan penyidikan yang intensif. Selain menetapkan sembilan tersangka, Kejaksaan Agung juga telah memanggil, memeriksa sejumlah pihak, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, barang bukti, dan uang dari berbagai lokasi.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik korupsi di sektor energi dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat.