Kitakini.com - Wacana pengenaan
pajak bagi turis asing yang berkunjung ke
Indonesia semakin mengemuka. Rencana ini bahkan telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan yang sedang dibahas oleh DPR RI. Tujuannya, meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata.
Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi pariwisata, perindustrian, ekonomi kreatif, UMKM, dan sarana publikasi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar turis asing tidak lagi menikmati destinasi wisata Indonesia secara "gratis".
"Jadi, orang yang datang ke Bali atau destinasi wisata lainnya tidak bisa lagi bebas tanpa berkontribusi. Mereka harus membayar pajak. Besaran dan mekanismenya akan dihitung secara matang," ujar Saleh dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Turis Asing dengan Budget Minim Jadi Sorotan
Saleh mengungkapkan, saat ini banyak turis asing yang berkunjung ke Indonesia dengan budget minim. Hal ini dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan negara.
"Banyak yang datang hanya dengan uang seadanya. Mereka tidak membelanjakan banyak uang, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian kita kecil. Ini harus dipikirkan agar pendapatan negara dari sektor pariwisata bisa meningkat," tegasnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyeleksi turis asing yang benar-benar berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. "Kita ingin menarik turis yang memiliki daya beli tinggi, sehingga dampaknya lebih terasa bagi pendapatan negara," jelas Saleh.
Fokus pada Pengembangan Desa Wisata
Selain pengenaan pajak untuk turis asing, RUU Kepariwisataan juga akan fokus pada pengembangan pariwisata di daerah pedesaan atau desa wisata. Saleh menyebut, hal ini akan membuka potensi ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
"Masyarakat harus lebih sadar akan potensi ekonomi dari sektor pariwisata. Dengan mengembangkan desa wisata, kita bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dia berharap, kebijakan ini dapat membantu Indonesia mengejar ketertinggalan di sektor pariwisata dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand. "Kita masih tertinggal dari Thailand dalam hal pariwisata. Ini saatnya kita mengejar ketertinggalan itu," tambah Saleh.
Respons Publik dan Tantangan ke Depan
Wacana pengenaan pajak untuk turis asing ini menuai beragam respons dari publik. Sebagian mendukung langkah ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara, sementara yang lain khawatir kebijakan ini justru mengurangi minat turis asing untuk berkunjung ke Indonesia.
Menanggapi hal ini, Saleh menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dirancang dengan hati-hati agar tidak mengurangi daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata. "Kami akan memastikan bahwa besaran pajak tidak memberatkan, tetapi tetap memberikan kontribusi signifikan bagi negara," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan promosi destinasi wisata Indonesia di kancah internasional untuk menarik lebih banyak turis berkualitas. "Kita tidak hanya mengandalkan jumlah turis, tetapi juga kualitas dan kontribusi mereka terhadap perekonomian kita," pungkas Saleh.
Dengan RUU Kepariwisataan ini, Indonesia berharap dapat memaksimalkan potensi pariwisata sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.